1. Piagam Badan Wakaf Pondok Modern
Pada tanggal 28 Rabi’u-l-awwal 1378 bertepatan dengan tanggal 12 Oktober 1958 jam 10.30 bertempat di aula Pondok Modern Gontor telah dilakukan penyerahan Wakaf Pondok Modern yang pada intinya menyatakan bahwa mulai hari dan tanggal penyerahan tersebut, anak cucu beliau (TRIMURTI) turun-temurun tidak mempunyai hak memiliki harta benda Wakaf Pondok Modern sebagai ahli waris, dan memelihara dan menyempurnakan agar Pondok Modern menjadi Universitas Islam yang bermutu dan berarti.