Peningkatan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Rpph Melalui Kegiatan Pelatihan Di Kelompok Bermain Walisongo Jumantono Kabupaten Karanganyar

Setiap tenaga pendidik harus menyusun RPPH yang akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang berkualitas akan menentukan mutu proses belajar di sekolah. Oleh karena itu, seorang tenaga pendidik harus memiliki kemampuan dalam menyusun RPPH dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang ada di dalam Permendiknas 41 tahun 2007.

Baca Juga :  Mencegah Degradasi Moral Remaja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *