Setiap tenaga pendidik harus menyusun RPPH yang akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang berkualitas akan menentukan mutu proses belajar di sekolah. Oleh karena itu, seorang tenaga pendidik harus memiliki kemampuan dalam menyusun RPPH dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang ada di dalam Permendiknas 41 tahun 2007.