Pendidikan akhlak anak Madrasah ibtidaiyyah di era disrupsi

Pembahasan
Pengertian pendidikan dalam UU no. 20 tahun 2003, bahwa pendidikan adalah “suatu usaha sadar dan terencana unuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan pontensinya pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.”  Sedangkan akhlak sendiri adalah karakter yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia khusunya yang beragama Islam. Mayorias masyarakat Indonesia memiliki akhlak sopan santun, ramh, baik, musyawarah ketika ada perselisihan, saling tolong menolong dalam hal kebaikan, saling mengingatkan jika tetangga berbuat salah, gotong royong dan lain sebagainya. Dalam upaya pendidikan terselenggaranya pendidikan akhlak akan bergantung pada keberhasilan guru dalam mendidiknya. Hal ini dikarenakan seorang guru adalah seorang motivator di pandangan setiap muridnya, sehingga para muridnya jadi terdorong agar melakukan atau merubah akhlaknya yang kurang baik. Proses pendidikan akhlak ini juga dapat mempengaruhi cita-cita setiap siswa dan mempengaruhi pandangan masyarakat tehadap anak itu nantinya.

Baca Juga :  Dampak Virus Corona Terhadap Ekonomi Global

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *