Prosedur penilaian pendidikan anak usia dini

  • Berdasarkan Peraturan Menteri No 137 2014 menjelaskan tentang standar pendidikan anak usia dalam Bab VI Pasal 21 menjelaskan bahwa mekanisme atau prosedur penilaian pendidikan anak usia dini terdiri dari 4 tahap yaitu sebagai berikut :
    • Langkah awal yaitu pendidik harus menyusun atau menetapkan teknik, instrumen penilaian serta menentukan indikator yang akan dicapai dalam perkembangan anak.
    • Langkah kedua yaitu melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan teknik dan instrumen penilaian yang telah di tetapkan sebelumnya.
    • Langkah ketiga yaitu pendidik mendokumentasikan proses dalam penilaian dan hasil belajar anak secara transparan.
    • Langkah keempat yaitu pendidik melakukan pelaporan capaian perkembangan dalam proses pembelajaran anak kepada orang tua.
  • Menurut Al-Tabani,  prosedur penilaian pendidikan anak usia dini terdiri dari 6 tahap antara lain:
    • Pendidik melihat terlebih dahulu RPPH yang telah dibuat dalam 1 hari kegiatan pembelajaran, kemudian pendidik mengelompokkan atau mengklasifikasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan saat dikelas.
    • Kemudian langkah kedua pendidik menyiapkan format penilaian yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang telah disusun didalam RPPH .
    • Langkah ketiga, pendidik menentukan alokasi waktu, kegiatan pembelajaran, dan aspek-aspek apa saja yang akan dinilai.
    • Langkah keempat, pendidik menuliskan hasil penilaian kedalam format penilaian yang telah disediakan.
    • Langkah kelima pendidik mendeskripsikan setiap hasil karya anak pada lembar hasil karyanya.
    • Langkah keenam, pendidik bisa mendokumentasikan, menganalisis, serta dapat membuat kesimpulan hasil penilaian.
  • Menurut Yus, prosedur atau langkah-langkah penilaian pendidikan anak usia dini terdiri dari 5 tahap yaitu sebagai berikut:
    • Langkah awal adalah seorang pendidik harus merumuskan atau menetapkan penilaian terlebih dahulu, menentukan standar pencapaian mana yang akan dimiliki anak dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. Setelah itu pendidik merancang program kegiatan 1 hari dan pendidik menetapkan alat penilaian mana yang sesuai dengan standar pencapaian yang telah ditentukan.
    • Langkah kedua adalah pendidik menyiapakan alat penilaian yang telah ditetapkan pendidik untuk digunakan dalam kegiatan pelaksanaan program. Alat penilaian guru dapat membuatnya sendiri.
    • Langkah ketiga adalah menetapkan kriteria dalam penilaian, kriteria merupakan suatu patokan ukuran keberhasilan anak. Patokan ini yang akan digunakan untuk menetapkan nilai anak.
    • Langkah keempat adalah pendidik mengumpulkan data-data.  Yaitu digunakan untuk mengambil data yang berhubungan dengan kemampuan yang ingin di nilai dari kemampuan yang dimiliki anak.
    • Langkah kelima adalah pendidik menentukan nilai, untuk mengetahui hasil akhir apa anak sudah mencapai standar.
Baca Juga :  Pengertian Identifikasi Prosedur Media dan Sumber Belajar

Sehingga dapat disimpulkan bahwa prosedur penilaian merupakan langkah-langkah atau hapan yang dapat dilakukan guru untuk mendapatkan hasil belajar selama proses pembelajaran, dengan dimulai dari menetapkan kegiatan, menetapkan aspek yang akan dikembangkan, menyiapkan alat penilaian yang sesuai dengan RPPH, kemudian membuat kriteria penilaian, kemudian mengumpulkan data-data, barulah pendidik bisa memberikan nilai-nilai kepada masing-masing anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *