Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi komponen penting dalam perangkat pembelajaran guru. Kebijakan penyederhanaan RPP tersebut telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Pertimbangan penyederhanaan RPP ini salahsatunya karena guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan