Virus corona atau yang sering disebut covid 19 saat ini peyebarannya semakin krisis di berbagai belahan dunia, termasuk di Negara Indonesia. Oleh karena itu pemerintahan Indonesia memberlakukan kebijakan social distancing atau physical distancing yang artinya menjaga jarak fisik. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memotong rantai peyebaran covid 19.