Cara Mengetahui Berita Hoax

Hoax adalah sebuah berita palsu yang tidak benar dan dalam KBBI hoaks artinya berita bohong. Dan dalam kamus jurnalistik diartikan sebagai berita yang tidak benar sehingga menjurus pada kasuk pencemaran nama baik. Dalam undang-undang ITE sendiri, hoax sudah diatur dalam pasal 28(1) yang berbunyi  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik”. Jadi jika ada orang yang menyebarkan berita bohong maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang ada.

Baca Juga :  Peranan Keluarga Dalam Pendidikan Anak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *