Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah bagian dari isi pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4, yang mana merupakan salah satu cita-cita pendiri bangsa indonesia. Dimana kata “cerdas” pada pernyataan tersebut memiliki arti sempurna perkembangan akalnya untuk berpikir, santun dalam berbicara, dan memiliki etika moral yang baik. Objek mencerdaskan bukan hanya masing-masing individu saja, melainkan secara keseluruhan apek kehidupan. Meliputi budaya, sistem, dan lingkungannya. Namun sebagian masyarakat indonesia rupanya kurang memahami arti tersebut, sehingga label istilah cerdas hanya diberikan kepada orang-orang yang telah menempuh pendidikan tingkat tinggi dan ahli dalam bidang akademis.