Usia ideal untuk menikah

Di Indonesia ternyata masih banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Itu semua terjadi karena pengaruh lingkungan atau karena didikan orang tua sejak kecil yang di tanamkan pada anak-anak mereka hingga masa dewasa. Kebiasaan yang masih sering terjadi seperti itu memang tidak buruk. Namun di samping ada segi positifnya, juga ada seginegatifnya.

Para psikolog mengkhawatirkan pernikahan yang terjadi di bawah umur akan menemui batu sandungan karena sangat bergantung pada keadaan jiwa seseorang. Hal itu senada yang diungkapkan oleh para dokter, bahwa sebelum melangsungkan pernikahan hendaknya calon suami istri benar-benar berpikir secara jernih dan matang terutama kesiapan jasmaninya.

Bacaan Lainnya

Karena itu sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mempersiapkan anak-anak mereka sebaik mungkin dengan memberikan pendidikan yang memadai. Kepada mereka hendaknya ditekankan bahwa alangkah baiknya melangsungkan pernikahan setelah mencapai usia kedewasaan. Sebab cara berpikir seseorang sangat dipengaruhi oleh tingkatan umur, semakin matang umurnya semakin matang pula cara berpikirnya.

Menurut Diane E. Papalia dan Sally Wendkos dalam bukunya Human Development 1995, mengemukakan bahwa usia terbaik untuk melakukan pernikahan bagi perempuan adalah: 19 sampai dengan 25 tahun, sedangkan untuk laki-laki usia 20 sampai 25 tahun diharapkan sudah menikah. Karena ini adalah usia terbaik untuk menikah baik untuk memulai kehidupan rumah tangga maupun untuk mengasuh anak pertama.

Dalam kompilasi hukum Islam pasal 15 telah di sebutkan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah di tetapkan dalam pasal 7 undang-undang no.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Baca Juga :  Kesulitan Belajar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *