Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu minimal yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikasi pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetansi.
Atas profesinya, ia berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Kompetensi akademik dan kompetensi profesional seorang guru merupakan dua aspek yang terintegrasi, ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat dipisahkan.
Peningkatan mutu guru lewat sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang didikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus.
Sertifikasi Adalah Program Penelitian Kualitas Guru
Untuk menilai kinerja guru, ada banyak cara dilakukan, misalnya supervisi kelas, supervisi kelengkapan pembelajaran, dan wacana terakhir yang jelas-jelas menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru adalah dilakukannya sertifikasi guru. Guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar dinilai kualitas diri dan kinerjanya. Dengan cara ini, diharapkan dapat diketahui kelayakan seseorang menyandang predikat sebagai guru profesional.
Sertifikasi yang diterapkan pemerintah dilakukan untuk menilai kinerja guru, baik pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun penilaian kegiatan pembelajaran yang dimilikinya. Setiap guru, pada saatnya harus mengikuti atau menjalani proses sertifikasi. Guru yang belum mampu menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara maksimal, perlu menjalani proses pendidikan dan pembelajaran sendiri. Guru harus dinila kualitas dirinya serta kompetensinya pada bidang pembelajaran yang diampuninya. Penilaian inilah yang selanjutnya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya.