Formasi Terbanyak dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Jadwal Seleksi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 mendatang.

Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN.

  1. Pengumuman Seleksi – 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi – 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
  4. Masa Sanggah – 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
    Tes 1: Agustus 2021
    Tes 2: Oktober 2021
    Tes 3: Desember 2021
  8. Pelaksanaan SKB CPNS – September s.d. Oktober 2021
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021

Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
    10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Dokumen yang Disiapkan

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK.
Berikut sejumlah dokumen tersebut:

  • Kartu Keluarga;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah;
  • Transkip Nilai;
  • Pas Foto;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga :  Syarat Perjalanan Mudik Terbaru Tahun 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *