Pengertian Kompetensi

Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Nurhadi: 2005, 15) Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. 

Menurut Ragan (2009: 1) “competency is the knowledge, skill, attitude or ability that enables the online teacher to effectively perform a function to some standard of success”. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar. Dengan demikian, kompetensi dapat dimaknai kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. 

Bacaan Lainnya

Katane dalam Kiymet Selvi (2010, 168) mendefinisikan kompetensi “..as the set of knowledge, skills, and experience necessary for future, which manifests in activities”. Verma dalam Singh (2014: 1631) menyatakan bahwa, “competencies in education create an environment that fosters empowerment, accountability, and performance evaluation, which is consistent and equitable”. Joy (2013: 15) mendefinisikan, “..Teacher’s competence also refers to the ability of the teacher to help guide and counsel his or her student to achieve high grades”.

Baca Juga: Pengertian Profesionalisme Guru PAI

Makna kompetensi dari sudut istilah terkait dengan beberapa aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual. Mulyasa (2007: 26) menjelaskan bahwa, kompetensi guru merupakan penggabungan kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara utuh membentuk kompetensi profesi guru, yang mencakup pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik, penguasaan materi, pengembangan pribadi dan profesionalitas.

Baca Juga :  Apa kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka?

Kompetensi juga dapat diartikan sebagai, “pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya” (Fachrudin, 2011: 30). Sementara itu, Finch dan Crunkilton dalam Fachrudin (2011: 31) menjelaskan, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.

Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Selvi dalam Aziz (2014: 122) menyatakan bahwa, kompetensi tidak hanya mempengaruhi nilai-nilai, perilaku, komunikasi, tujuan dan praktek tetapi juga mempengaruhi pengembangan profesional dan kajian kurikulum guru.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kompetensi sangat penting bagi guru untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari di sekolah dan di luar sekolah.

Baca Juga: Menjadi Guru Profesional; Menguasai Empat Kompetensi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru profesional.

Baca Juga :  Pengertian PTK atau Penelitian Tindakan Kelas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *