Tujuan Kode Etik Profesi Guru

Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.

Di samping itu, rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.

Bacaan Lainnya

Mengingat kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dan para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat pensetujuan dan kesepakatan dan para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973), (3) tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989). Kode etik ini secara terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap guru/anggota PGRI. Rumusan dan isi senantiasa diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres.

Baca Juga :  Jatuh Cinta Bukanlah Pilihan

Baca Juga: Kode Etik Guru Indonesia

Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
• pembentukan pribadi peserta didik,
• kejujuran profesional,
• kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,
• pembinaan kehidupan sekolah,
• orang tua murid dan masyarakat,
• pengembangan dan peningkatan kualitas diri,
• sesama guru (hubungan kesejawatan),
• organisasi profesi, dan
• pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *