Konsep Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, dari mulai tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan menengah. Kebijakan tentang kurikulum 2013 ini tercantum dalam dokumen regulasi Permendikbud No. 81A tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 104 tahun 2014 tentang Pembelajaran. Berdasarkan pada peraturan tersebut, maka semua pemangku kepentingan Pendidikan di Indonesia harus bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada guru-guru tentang konsep pembelajaran kurikulum 2013 sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah.

Dalam implementasinya, Kurikulum 2013 menghadapi beberapa hambatan yang disebabkan adanya kesulitan yang dirasakan guru, sehingga dalam perkembangannya kurikulum 2013 mengalami revisi dari kurikulum 2013 pada awal dikembangkannya. Beberapa kali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revisi terhadap kurikulum 2013, baik dari aspek Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

Bacaan Lainnya

Kurikulum 2013 berorientasi kepada usaha-usaha menyiapkan lahirnya Generasi Emas Indonesia 2045, yaitu peserta didik yang memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

Pembelajaran dengan kurikulum 2013 ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban dunia. Sesuai Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan, kompetensi yang diharapkan dapat dimiliki peserta didik adalah:

  1. Sikap, yaitu memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
  2. Pengetahuan, yaitu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
  3. Keterampilan, yaitu memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Baca Juga :  Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *