Konsep Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

Sedangkan proses pembelajaran tidak langsung adalah proses pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus, misalnya pembelajaran dalam rangka pengembangan nilai dan sikap peserta didik.

Baik pembelajaran langsung maupun pembelajaran tidak langsung terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 (religius) dan KI-2 (sosial). Sedangkan pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Menata Kelas Pembelajaran Aktif dan Dinamis

Dalam proses pembelajaran K-13 menggunakan pendekatan saintifik (scientific approach), artinya pembelajaran yang logic, berbasis pada fakta, data atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika/penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, ataupun dongeng semata.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 dijelaskan bahwa langkah-langkah pembelajaran dengan menggunakan pendekatan ilmiah ini ada lima. Diawali dengan kegiatan mengamati, menanya atau mengajukan pertanyaan, mengumpulkan informasi atau melakukan eksperimen, mengasosiasikan atau mengolah informasi, dan mengkomunikasikan.

Selain perubahan pada Sandar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses, elemen lain yang mengalami perubahan dalam kurikulum 2013 adalah Standar Penilaian. Penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 ini diatur dengan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian, yang diubah dari Permendiknas No. 20 Tahun 2007.

Baca Juga :  Apa kabar generasi bangsa?

Mengacu kepada Permendikbud di atas, maka standar penilain pembelajaran menggunakan penilain otentik (authentic assessment), yaitu menilai kemampuan riil siswa dalam kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Penilaian otentik merupakan proses pengamatan, perekaman, pendokumentasian karya (apa yang dilakukan anak dan bagaimana hal itu dilakukan) sebagai dasar penentuan keputusan yang dapat menuju pada pembentukan anak mandiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *