LKPD yang dikembangkan oleh guru sangat beragam sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berdasarkan fungsi dan tujuannya, Prastowo (2011) mengelompokkan LKPD menjadi lima jenis sebagai berikut:
a. LKPD Penemuan
LKPD jenis ini sering disebut dengan LKPD Eksploratif yang memuat serangkaian langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembelajaran yang di dalamnya terdapat kegiatan mengamati dan menganalisis konsep dan materi yang disajikan untuk membantu peserta didik menemukan atau mengonstruksi informasi atau pengetahuan yang relevan dengan materi pembelajaran yang sedang dipelajari.
b. LKPD Aplikatif-Integratif
LKPD jenis ini sering disebut dengan LKPD Latihan Psikomotorik yang dilengkapi dengan laporan kegiatan peserta didik dalam menerapkan dan mengintegrasikan berbagai pengetahuan baik faktual, konseptual, maupun prosedural yang relevan dengan materi pembelajaran yang sedang dipelajari. Dengan LKPD ini, peserta didik dapat menuliskan temuan-temuan yang telah mereka dapatkan selama menerapkan berbagai jenis atau dimensi pengetahuan sehingga mereka merasakan nilai moral dibalik pengalaman belajar yang dilaluinya yang bermanfaat dan dapat diterapkan ndalam kehidupan sehari-hari.
c. LKPD Penuntun
LKPD ini memuat petunjuk, langkah kerja, dan urutan materi yang harus dikuasai oleh peserta didik secara bertahap mulai dari konkret ke abstrak, faktual ke konseptual, formal ke nonformal, dan mudah ke sulit untuk membantu peserta didik dalam memahami materi pembelajaran yang sedang dipelajari. Secara tidak langsung LKPD jenis ini dapat dijadikan sebagai sumber belajar bagi peserta didik yang pada umumnya dilengkapi dengan berbagai pertanyaan untuk bahan remedial dan pengayaan.
d. LKPD Penguatan
LKPD ini memuat petunjuk dan langkah kerja yang dilengkapi dengan materi utama dan materi tambahan. Materi utama harus dikuasai oleh peserta didik melalui pengalaman belajarnya yang dipandu dengan LKPD, kemudian peserta didik dapat membandingkan informasi atau pengetahuan yang didapatkan dengan materi pembelajaran yang terdapat dalam LKPD. Materi tambahan dalam LKPD disediakan untuk membekali peserta didik dengan materi pembelajaran yang lebih luas dan bermakna sebagai bentuk penguatan dan pengayaan bagi peserta didik.