Perkembangan Sejarah PKn di Indonesia

Mata pelajaran PKn di Indonesia dalam perkembangan sejarahnya mengalami perjalanan panjang dan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan. Mulai dari awal kemerdekaan perkembangan mata pelajaran PKn dalam kurikulum nasional sering bergani nomenklatur (penamaan) serta kajian materi didalamnya. Hal ini memang tidak terlepas PKn kecenderungan sebagai alat penguasa dalam mengukuhkan kekuasaan. Pada era reformasi terjadi perubahan dalam Pendidikan kewarganegaraan, dan tidak lagi menjadi alat penguasa.

Paradigma Baru PPKn di Indonesia

Pada abad 21 pendidikan kewarganegaraan mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Ranah dan cangkupan materi bergeser tidak hanya pada konsepsi moral, nilai dan karakter namun mengarah pada bagaimana konsepsi membentuk warga negara menjadi warga negara yang memiliki karakter yang baik dan memiliki kemampuan, kecerdasan dan keterampilan sebagai seorang warga negara.

Bacaan Lainnya

Paradigma baru PPKn adalah kerangka pikir yang dibangun sebagai landasan dalam mengembangkan dan memberi bentuk konseptual baru PKn.  Paradigma   berarti juga   suatu   model   atau   rancang-bangun   pikiran   yang digunakan dalam Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Maka dibutuhkan tujuan utama dari Kurikulum kewarganegaraan terdiri dari kompetensi dan kualitas dari warga yang kita butuhkan dalam masyarakat demokratis. Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap harus ditawarkan terpadu dengan pelajaran lain yang relevan. Kurikulum kewarganegaraan harus memberikan kesempatan bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai baik dalam dan keluar sekolah. Oleh karena itu, kurikulum di sekolah harus komprehensif dan terpadu dalam hubungan dengan komunitas, sekolah dan masyarakat (Doganay, 2012: 37).

Baca Juga :  Langkah-Langkah Pembelajaran Model Elaborasi

Berdasarkan pemeparan tersebut, misi PKn sekarang di Indonesia dengan paradigma barunya adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis berfungsi mengembangkan tiga karakteristik   pokok   warga   negara yang demokratis. Ketiga pokok karakter tersebut yakni; (1) pengetahuan warga negara (2) keterampilan warga negara, (3) disposisi warga negara. Selanjutnya, Patrick & Vontz (2001: 41) menjabarkan kompetensi pendidikan kewarganegaraan.

PKn sebagai Disiplin Ilmu

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan displin ilmu yang membutuhkan kajian serta keseriusan dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Secara instrumental dijabarkan dalam Undang Undang No 20 tahun 2003 pasal 37 yang menyatakan bahwa “…pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

Yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan dalam Undang-Undang tersebut mencakup substansi dan proses pendidikan nilai ideologis Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pada pendidikan kewajiban dan hak warganegara. Pemaparan UU tersebut mempertegas bahwa PKn sesuai dengan kode etik keilmuan. Kode tersebut telah mengandung pedoman, acuan, standar (nilai, norma, kaidah keilmuan) sikap dan perilaku yang dipandang layak, pantas, jujur, dan benar serta diakui, dijunjung tinggi, disepakati oleh anggota keilmuan dalam setiap upaya, karya, dan ikhtiar keilmuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *