Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Kendatipun demikian, sistem filsafat itu sendiri merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya.
“Pancasila merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat. Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan Pancasila sebagai sistem filsafat. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka.
Inti dari pidato tersebut adalah hasil perenungan dalam merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila telah mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag).