Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Nilai Moral memiliki hubungan yang erat dengan Norma hukum. Hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada jaman Romawi Kuno “Quid leges sine moribus? Apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh kualitas moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral.
Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum (R.Z. Ritonga, 2015).
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.