Hubungan Nilai Moral dan Norma Hukum

Nilai moral dan Norma Hukum dalam Perundang-Undangan Di Indonesia

Kajian Hukum dan moral mempunyai kaitan erat diantara keduanya, meskipun hukum tidaklah sama dengan moralitas begitu juga sebaliknya. Hukum mengikat kepada semua orang sebagai warga Negara, sedangkan moral hanya mengikat orang sebagai individu. Dalam teori pemisahan antara hukum dan moral bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain.

Artinya bahwa hukum dan moralitas tidaklah sama meski mempunyai hubungan erat diantara keduanya dan juga bukan tidak bisa dipisahkan hubungan antara hukum dan moral. Namun ini bukan berarti bahwa para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hanya memberikan perhatian terhadap hukum dan tidak memberikan perhatian terhadap moralitas. Sebenarnya hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, dalam hal ini Pancasila juga dikatakan sebagai sistem nilai karena perumusan Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai cita-hukum (rechtsidee). Cita-hukum berisi nilai-nilai di dalam filsafat Pancasila. Nilai merupakan makna yang secara inheren terdapat pada hubungan susila dan spiritual antar manusia. Nilai-nilai diejawantahkan atau diwujudkan ke dalam norma-norma. Dengan demikian hukum di setiap negara merupakan bagian integral dari nilai-nilai yang hidup di negara itu (Wagiman, 2016: 54).

Kewarganegaraan di Indonesia

Prinsip Kewarganegaraan di Indonesia

Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan  dalam bahasa Inggris yaitu citizenship yang artinya warga suatu kota ataupun kabupaten. Disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, dikarenakan keduanya juga merupakan satuan politik. Konsep kewargaan ini akan menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan  memberikan hak  sosial yang berbeda-beda bagi warganya. kewarganegaraan adalah hak  dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara, dalam kontrol satuan  politik tertentu  yang dengannya akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan  politik.

Baca Juga :  Mengenal Sendang Banyu Biru

Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.

Asas Kewarganegaraan Indonesia

Kewarganegaran RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang  Kewarganegaraan RI. Adapun prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 12 tahun  2006 adalah sebagai berikut: 

  • Asas Ius Soli (Low of The Soil)
  • Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal

Baca Juga: Konsep Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berbeda dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, UU Kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan dwi kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak usia sampai dengan 18 tahun dan belum menikah. hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah  no. 2 tahun 2007. UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut  prinsip ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas  dan kewarganegaraan ganda terbatas. 

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, beberapa asas yang juga merupakan  dasar untuk penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  yaitu:1) Asas kepentingan nasional, 2) Asas perlindungan maksimum 3) Asas persamaan di  depan hukum dan pemerintahan 4) Asas kebenaran substantif, 5) Asas nondiskriminatif.

Penentuan Kewarganegaraan seseorang

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya hukum (UU) Tersebut sudah menjadi warga  negara.
  • Seorang Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • Seorang Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu  warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya.
  • Seorang Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang Ibu WNI dan seorang Ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan hukum atau negara asal Ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak.
  • Seorang anak yang lahir dalam jangka waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal  karena perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah WNI
Baca Juga :  Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka untuk SMP/MTs

Baca Juga: Pengertian Nilai, Moral, Norma, dan Hukum

  • Seorang anak yang lahir di luar pernikahan sah dari Ibu WNI.
  • Seorang anak yang lahir di luar pernikahan sah dari ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun  atau belum menikah.
  • Seorang anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia dan pada saat lahir  tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik  Indonesia selama Ayah dan Ibu yang tidak diketahui
  • Seorang anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu  tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Seorang anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan Negara di mana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anakyang bersangkutan.
  • Seorang anak dari ayah atau ibu yang telah diberikan permohonan  kewarganegaraan, dan ayah atau ibu meninggal sebelum menyatakan  sumpah  kesetiaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *