Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini (PGRA)

Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia  Dini tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Pendidikan Anak Usia  Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun  dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar”. 

Selanjutnya pada Bab I pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam  memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, USPN, 2004:4).

Bacaan Lainnya

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakkan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta beragama), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap tahapperkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Baca Juga: Pendidik Anak Usia Dini

Pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan anak. Pendidikan bagi anak usia dini merupakan sebuah pendidikan yang dilakukan pada anak yang baru lahir sampai dengan delapan tahun. Pendidikan pada tahap ini memfokuskan pada kemampuan fisik, intelegensi/koginitif, emosional dan sosial edukasi.

Baca Juga :  Pendekatan Pembelajaran Anak Usia Dini

Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan anak usia dini maka penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Upaya PAUD bukan hanya dari sisi pendidikan saja, tetapi termasuk upaya pemberian gizi, kesehatan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan pada anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *