Berikut syarat terbaru bafi perjalanan menggunakan transportasi Pesawat, Kapal Pelni, Kereta Api dan lain-lain sesuai surat edaran pemerintah
- Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya (termasuk saat periode mudik Lebaran 2022), berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 16 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 36 Tahun 2022, aturan penerbangan domestik Indonesia selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
- Bagi yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
- Bagi yang telah tervaksinasi 2 dosis, wajib melampirkan hasil tes COVID-19 dari tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Bagi yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).
- Bagi Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.