KMA No 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. 

 Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. 

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.  

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah.

Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

Baca Juga :  Tinjauan Tentang Manusia

Baca Juga: Unduh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar pada Madrasah

Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi peserta didik Raudhatul Athfal.

Terkait Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, penggunaan standar kompetensi lulusan mempertimbangkan prinsip fleksibilitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil asesmen yang kewenangannya dilakukan oleh satuan pendidikan, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan layanan peserta didik berkebutuhan khusus.  untuk lebih jelasnya unduh DISINI 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *