Tujuan Kode Etik Profesi Guru

Menurut Hornby sebagaimana yang dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara leksikal didefinisikan sebagai berikut” code as collection of laws arranged in a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”, dan” ethic as system of moral principles, rules of conduct”.

Dengan demikian, kode etik profesi pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan untuk mematuhinya dan kesiapan atas kemungkinan adanya konsekuensi jika terjadi kelalaian terhadapnya.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya. Pihak pengembang tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesian nya atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasanya.

Kode Etik Profesi Keguruan

Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Suatu profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keterampilan dan sikap khusus tertentu dan mendapat pengakuan dan masyarakat sebagai suatu keahlian.

Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus, dan dilandasi oleh bidang keilmuan tertentu yang secara terus-menerus dikembangkan melalui penelitian, serta pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Selanjutnya keanggotaan profesi menuntut keikutsertaan secara aktif dalam ikatan profesi dan usaha-usaha pengembangan profesi melalui penelitian dan pelayanan.

Pos terkait