Tujuan Kode Etik Profesi Guru

Pekerjaan keguruan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh guru, peserta didik (siswa), dan masyarakat, maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandaskan nilai-nilai. Para guru seyogyanya berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal.

Dalam hubungan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Etos Kerja dan Profesionalisme Guru

Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain:
• beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik,
• ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik,
• kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik,
• ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,
• ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain,
• kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum,
• kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,
• kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.

Dengan memperhatikan pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel.

Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila.

Pos terkait