Lockdown yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti dikunci. Masyarakat yang tinggal di suatu wilayah atau negara yang telah dinyatakan lockdown mereka akan terkunci didalam wilayahnya selama status diberlakukan. Dalam artian terkunci yaitu mereka tidak bisa keluar dari wilayah tempat mereka berada, kecuali dengan izin khusus yang diberikan oleh wilayahnya. Namun, selama tidak bisa pergi ke luar kota atau negara, pemerintah menjamin semua bahan pokok atau keperluan yang dibutuhkan untuk sehari-hari selama menjalani sistem ini. Untuk saat ini terdapat 8 negara yang telah menyatakan lockdown wilayahnya secara nasional, yaitu negara Belgia, Italia, Belanda, Prancis, Denmark, Malaysia, Irlandia, dan Spanyol.