Peran Guru Dalam Pendidikan; Pengertian guru dalam pendidikan adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Undang Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen). Oleh karena itu, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru atau pendidik secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Karena tugasnya itulah, ia dapat menambah kewibawaannya dan keberadaan guru sangat diperlukan masyarakat. Dengan demikian, guru harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya, dengan itu juga guru diposisikan sebagai sosok yang disebut memiliki wewenang terhadap para muridnya. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Untuk Pengembangan SDM