Pengelolaan pendidikan pada madrasah mempunyai tiga pendekatan yaitu; Pertama secara simbolik kita akan dapat membedakan di madrasah para siswi memakai jilbab dan siswa memakai celana panajang begitu juga dengan gurunya. Kedua secaara subtansial ialah pendidikan madrasah merupakan sekolah umum yang berciri khas Islam dengan mata pelajaran al-Qur’an hadits, Fiqih, Akidah Akhlak, Sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa arab dan suasana keagamaan Islam yang berupa suasana madrasah yang agamis adanya sarana ibadah, metode pendekatan yang agamis dalam penyajian materi pembelajaran dan berakhlak mualia, dalam rangka mengarahkan, membimbing, membina dan melahirkan pendidikan madrasah yang qualified mampu mengembangkan kognitif, akfektif dan psikomotor, disamping memenuhi pengajar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketiga Secara Institusional Madrasah yang khususnya Negeri berada dibawah naungan Kementerian Agama. Madrasah merupakan satuan pendidikan seperti didalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen sekolah/madrasah.