Kondisi Pendidikan di Indonesia Saat Ini

Berbicara tentang pendidikan ini Dalam UUD pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah jelas yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, negara juga mempriorotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Pertanyaanya, sudahkah semua anak bangsa mendapatkan haknya? Melihat fakta saat ini, di Indonesia setiap tahunnya lebih dari 1,5 juta anak sekolah tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Apa kabar generasi bangsa?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *