Menurut Fatimah hurin Jannah salah seorang yang mendukung pencegahan perkawinan anak mengatakan jika terkadang para remaja tidak berpikir secara matang saat memutuskan untuk menikah. Mereka menganggap jika menikah merupakan hal yang mudah dan menyenangkan tanpa tahu apa dampak yang akan dihadapi setelah menikah. pernikahan muda dengan pernikahan dini berbeda, dapat dikatakan pernikahan dini itu karena dilakukan sekitar umur belasan tahun.