Proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tersebut idealnya dilakukan sesuai dengan Permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pembelajaran dimana pembelajaran seyogyanya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Romadiastri, 2017).