7. Implementor
Guru menerapkan kurikulum yang telah diaksankan. Dalam penerapan kurikulum, guru harus mempunyai pemahaman yang tepat menegnai konsep kurikulum dan bagaimana suatu kurikulum diciptakan. Oleh karena itu guru dalam melaksanakan tugas profesinya harus memiliki empat standar kompetensi guru, yaitu: kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
8. Partisipator
Guru berpartisipasi dalam pensukseskan keberhasilan kurikulum saat diterapkan di sekolah. tanpa ada partisippasi dari guru, kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Guru bukan hanya pada pelaksanaan kurikulum akan tetapi dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.